Aturan Incoterms di mana penjual menyerahkan barang di tempat tujuan dalam keadaan telah diurus izin impornya dan bea telah dibayar.
[01]
Dalam DDP, penjual mengangkut barang ke tempat tujuan yang disebutkan, mengurus izin kepabeanan ekspor dan impor, serta membayar bea masuk dan pungutan impor lainnya. Aturan ini menempatkan kewajiban terbanyak pada penjual.
Penjual harus dapat secara sah melaksanakan formalitas impor di negara tujuan, sehingga status importer of record dan perlakuan pajak sebaiknya diperiksa sebelum memilih DDP.
