Aturan Incoterms di mana penjual melakukan penyerahan dengan menyediakan barang di lokasinya sendiri, sehingga kewajiban terbanyak berada pada pembeli.
[01]
Dalam EXW, penjual menyediakan barang di pabrik atau gudangnya. Penjual tidak wajib memuat barang atau mengurus izin ekspornya; pemuatan, formalitas ekspor, ongkos angkut, serta seluruh biaya dan risiko selanjutnya ditanggung oleh pembeli.
Aturan ini dapat digunakan untuk moda transportasi apa pun. Dalam praktiknya, hal ini bisa menyulitkan jika pembeli tidak memiliki perwakilan di Tiongkok untuk mengurus prosedur ekspor.
